AD/ART HIMPUNAN MAHASIAWA ISLAM (HMI) ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR HMI
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq lagi
sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut
iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah
panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman,
ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Berkat
rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan
dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang
diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai
bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan
aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Mahasiswa
Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran
dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa Indonesia bertekad
memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi
terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata‘ala.
Meyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu wata‘ala
serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, dengan nama
Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam,
disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul
Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak
ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI
berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya
insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
a. Membina
pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat
manusia.
d. Memajukan
kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat
Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan
aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan
g. kepemudaan
untuk menopang pembangunan nasional.
h. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas,
fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f a t
HMI
bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI
berperan sebagai organisasiperjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang
dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan
tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI
Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota
HMI terdiri dari:
- Anggota Muda.
- Anggota Biasa.
- Anggota Kehormatan.
c. Setiap
anggota memiliki hak dan kewajiban.
d. Status
keanggotaan, hak dan kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan
berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres,
Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi
dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b.
Untuk membantu tugas
Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.
Untuk membantu tugas
Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a.
Ditingkat Pengurus
Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b.
Ditingkat Pengurus HMI
Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c.
Ditingkat Pengurus HMI
Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI
Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai
tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan
Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan
dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab,
efektif, efi sien dan berkesinambungan.
b. Keuangan
dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan
anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan
dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta
benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran
pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang
Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran
pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c. Penjabaran
pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d. Penjabaran
pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e. Penjabaran
pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f. Penjabaran
pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g. Penjabaran
Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat
dalam Peraturan Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan
Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September
1953, yang diperbaharui pada :
Kongres
IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres
V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres
VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres
VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres
VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres
XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres
XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres
XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres
XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres
XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres
XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres
XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres
XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres
XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres
XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres
XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres
XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres
XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres
XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres
XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28 Juli 2008
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5 November 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota
Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi dan/atau
yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan
ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota
Biasa adalah Anggota Muda atau Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader I (Basic Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah
orang yang berjasa kepada HMI.
b. Mekanisme
penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Setiap
Mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta
menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan/peraturan organisasi lainnya.
b. Apabila
telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan
lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai Anggota Muda.
c. Mahasiswa
Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti
Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai Anggota Biasa HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa
Keanggotaan
a. Masa
keanggotaan Anggota Muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa
keanggotaan Anggota Biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training)
hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1
tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota
Biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya
sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu
dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota
Biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau
sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud
ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e. Masa
keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah
berakhir masa keanggotaannya.
2. Meninggal
dunia.
3. Mengundurkan
diri.
4. Menjadi
anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan
atau dipecat.
6.
Tidak Terdaftar lagi di
perguruan tinggi sesuai dengan point a sampai dengan point d
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
- Anggota Muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
- Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
- Anggota Kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI.
- Setiap anggota berkewajiban menjalankan Misi Organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD dan ART.
- Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
- Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a. Mutasi
anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b. Dalam
keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya
dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk
memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan
permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
d. Mutasi
anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan atau
pindah domisili.
e. Apabila
seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah
kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam
keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain
atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus
HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai
ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan
tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan
tersendiri.
d. Anggota
HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus
menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi
adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi
kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan
atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan
tindakan melawan hukum lainnya.
b. Sanksi
dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang
ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota
yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk
itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
K O N G R E S
Pasal 11
Status
a. Kongres
merupakan musyawarah utusan cabang-cabang.
b. Kongres
memegang kekuasaaan tertinggi organisasi.
c. Kongres
diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d. Dalam
keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11
ayat ( c ).
e. Dalam
keadaan luar biasa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang
dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang
penuh.
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta
laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar.
b. Menetapkan
AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok dan Pedoman Kerja Nasional.
c. Memilih
Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai
formateur dan dua mide formateur
d. Memilih
dan menetapkan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultas Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam(MPK PB HMI).
e. Menetapkan
calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f. Menetapkan
dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta
Kongres terdiri dari Pengurus Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang,
Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan
(BPL), Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang), Badko, Anggota MPK PB HMI dan
Undangan Pengurus Besar HMI.
b. Kohati
PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan,
Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI dan Undangan Pengurus Besar merupakan
peserta peninjau.
c. Peserta
Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau
mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya
utusan cabang dalam Kongres dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan
menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn
= a.px-1
Di
mana :
x
adalah bilangan asli {1,2,3,4, …}
Sn
= Jumlah Anggota Biasa
a
= 150 (Seratus lima Puluh)
p
= Pembanding = 4 (empat)
x
= Jumlah utusan
Jumlah
anggota Jumlah Utusan
150
s/d 600 : 1
601
s/d 2.400 : 2
2.401
s/d 9.600 : 3
9.601
s/d 38.400 : 4
dan
seterusnya ……….
e. Jumlah
peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar.
f. Pimpinan
Sidang Kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan
berbentuk presidium.
g. Kongres
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah
peserta utusan (Cabang penuh).
h. Apabila
ayat (g) tidak terpenuhi maka Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu
dinyatakan sah.
i. Setelah
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB
HMI dinyatakan Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi
Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat.
b. Konfercab/muscab
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
c. Bagi
Cabang persiapan diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
d. Konfercab/Muscab
diselenggarakan satu kali dalam setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pengurus Cabang
b. Menetapkan
Pedoman Kerja Pengurus Cabang
c. Memilih
Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai
Formateur dan dua Mide Formateur.
d. Meilih
dan Menetapkan Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC).
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota
Cabang
a. Peserta
Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati
Cabang, Badan Pengelola Latihan, Lembaga pengembangan profesi, BALITBANG, Koordinator
Komisariat (Korkom), Anggota MPK PC, dan undangan Pengurus Cabang.
b. Pengurus
Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat
Penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG,
Badan Pengelola Latihan, Korkom, Komisariat Persiapan, MPK PC, dan undangan
Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
c. Untuk
Muscab, Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggara Muscab, anggota
biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan
Pengelola Latihan MPK PC dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
d. Peserta
utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara
sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e. Banyaknya
utusan Komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan
menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn
= a.px-1
di mana :
x adalah bilangan asli (1, 2, 3, 4,
….)
Sn = Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah Anggota Jumlah Utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
dan seterusnya ………….
f. Pimpinan
Sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta
utusan dan berbentuk presidum.
g. Konfercab/Muscab
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh (50%+1) jumlah
peserta utusan Komisariat/Komisariat penuh.
h. Apabila
ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 x 24 jam setelah itu
dinyatakan sah.
i. Setelah
menyampaikan (LPJ) dan dibahas oleh Konfercab/Muscab maka pengurus cabang
dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat
Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
b. RAK
dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Komisariat.
b. Menetapkan
Pedoman Kerja Komisariat.
c. Memilih
Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai
formateur dan dua mide formateur.
d. Meilih
dan Menetapkan Anggota Majelis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Komisariat
(MPK PK).
Pasal 19
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta
RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota Biasa Komisariat, Pengurus Kohati
Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat.
b. Pengurus
Komisariat adalah penanggung jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah
utusan; Anggota Muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah
peserta peninjau.
c. Peserta
utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai
hak bicara.
d. Pimpinan
Sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan
berbentuk presidium.
e. RAK
baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah (50%+1) Anggota
Biasa.
f. Apabila
ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1X24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah
menyampaikan (LPJ) dan dibahas oleh RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan
demisioner.
B.
STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS
BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus
Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa
jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
dari PB Demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi
Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal
dan Bendahara Umum.
b. Formasi
Pengurus Besar harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja
kepengurusan.
c. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah
SWT.
2.
Dapat membaca Al
Qur’an.
3.
Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi.
4.
Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III.
5.
Pernah menjadi Pengurus
Komisariat, Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6.
Tidak menjadi
personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua
Umum.
d. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat
membaca Al Qur’an.
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah
menjadi Pengurus Komisariat, Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak
sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
7. Sehat
secara jasmani maupun rohani
8. Ketika
mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah
dibentuk dan Pengurus Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila
dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam point e, formatuer tidak dapat
menyusun posisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap
lainnya, maka formateur dialihkan kepada midformateur yang mendapat suara
terbanyak.
g. Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat
Ketua Umum.
h. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal
dunia
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
i. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres
apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum
Kongres hanya dapat melalui:
1.
Keputusan Sidang Pleno
Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus
Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian
Pengurus Besar yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2.
Keputusan Sidang Pleno
Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1
jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar
apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Cabang penuh.
k. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB
HMI).
l. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB
HMI) selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.
Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK PB HMI) yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua
minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
m. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus
Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih,
diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian
Pengurus Besar terdekat.
n. Bila
Sekretaris Jenderal tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena
mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian
yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara
Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga
dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat
Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK PB HMI) dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau keseluruhan
anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam
(MPK PB HMI) menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
p. Rapat
Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh
Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui
musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
q. Pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas
dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam atau Anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
r. Ketua
Umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus
Besar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan
yang bersangkutan dalam rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi
Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi
yang bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang
bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakkan
organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan
ketetapan-ketetapan Kongres.
c. Menyampaikan
ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh
aparat dan anggota HMI.
d. Melaksanakan
Sidang Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode
berlangsung.
e. Melaksanakan
Rapat Harian Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode
berlangsung.
f. Melaksanakan
Rapat Presidium Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
g. Memfasilitasi
sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka
menyiapkan draft materi Kongres atau sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban melalui Kongres.
i. Mengesahkan
dan melantik pengurus Cabang dan Pengurus Badko.
j. Menerima
laporan kerja Pengurus Badko.
k. Mengawasi
proses pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) di tingkat Badko.
l. Menaikkan
dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang melalui
Badko.
m. Mengesahkan
pemekaran Cabang berdasarkan rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan
pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda)
Badko.
n. Menyelesaikan
permasalahan yang terjadi ditingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko
tidak mampu menyelesaikan dan atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya
melalui Pengurus Besar.
o. Memberikan
sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/ pengurus.
BAGIAN V
BADAN
KOORDINASI
Pasal 23
Status
a. Badan
Koordinasi (Badko) adalah badan pembantu Pengurus Besar.
b. Badko
HMI dibentuk untuk mengkoordinir HMI cabang di bawah koordinasinya.
c. Masa
jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 24
Personalia
Pengurus Badko
a. Formasi
Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan
Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al Qur’an.
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III.
5.
Pernah menjadi Pengurus Komisariat,
Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak
menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum.
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Badko adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah
SWT.
2.
Dapat membaca Al Qur’an
3.
Tidak sedang dijatuhi
sanksi organisasi
4.
Dinyatakan lulus
mengikuti Latihan Kader III
5.
Pernah menjadi Pengurus
Komisariat, Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6.
Tidak sedang
diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat
secara jasmani maupun rohani.
8.
Berwawasan keilmuan
yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis
ilmiah.
9. Ketika
mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari cabang.
d. Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk
dan Pengurus Badko Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat
Ketua Umum.
f. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal
dunia.
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
g. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila
memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar Pasal
6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h. Pemberhentian
Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Musda, hanya dapat
dilakukan melalui:
1. Keputusan
Sidang Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Sidang
Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum yang diusulkan melalui
Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus
Badko.
2. Sidang
Pleno Pengurus Badko yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno
Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah
jumlah cabang penuh.
i. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan sanksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Pengurus Besar.
j. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat
dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko
terdekat.
l. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara
Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada
Cabang dan Pengurus Besar.
m. Ketua
Umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus
Badko dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan
yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Badko.
2. Realisasi
program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi
yang bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang
bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan
dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah
organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili
Pengurus Besar dalam mengawasi proses kofrensi/musyawarah ditingkat cabang.
c. Mewakili
Pengurus Besar dalam menyelesaikan persoalan intern dan menunjang kinerja
Pengurus Besar HMI di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan
konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan
persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk
menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
d. Melaksanakan
segala ketetapan Musyawarah Daerah (MUSDA)
e. Melaksanakan
Sidang Pleno setiap semester.
f. Membantu
menyiapkan draft materi Kongres.
g. Mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan Cabang dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta
laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
i. Menyampaikan
laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
j. Menyelenggarakan
Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k. Memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Musda.
l. Menyelenggarakan
LK III minimal 1 tahun sekali.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah
Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasi
Badko.
b. Penyelenggaraan
Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
c. Apabila
ayat b tidak terpenuhi maka PB HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
d. Kekuasaan
dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon
Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya
pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu)
sebagai Ketua Umum/Formateur.
e. Tata
Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Membentuk
Badko direkomendasikan di Kongres dan disahkan di pleno I PB HMI
b. Satu
Badan Koordinasi mengkoordinir minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C
A B A N G
Pasal 28
Status
a. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi
yang dibentuk di Kota Besar atau Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat
perguruan tinggi.
b. Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan
organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara atau Kota Besar lainnya di Negara
tersebut yang terdapat Mahasiswa Muslim.
c. Masa
jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima
jabatan dari Pengurus Demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,
dan Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat
membaca Al Qur’an.
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah
menjadi Pengurus Komisariat, pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau pengurus
Cabang.
6. Tidak
menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinyakecuali jabatan
Ketua Umum.
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat
membaca Al Qur’an.
3. Tidak
sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah
menjadi Pengurus Komisariat, Korkom dan/atau Pengurus Cabang.
6. Tidak
sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat
secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika
mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat
penuh.
d. Selambat-lambatnya
30 (tigapuluh) hari setelah KONFERCAB/ MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus
sudah dibentuk dan Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima
jabatan.
e. Apabila
dalam jangka waktu telah ditemtukan dalam point d, formateur tidak dapat
menyusun komposisi kepengurusan karna meninggal dunia atau berhalangan tetap
lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara
tebanyak.
f.
Apabila Ketua Umum
tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
g. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif adalah:
1. Meninggal
dunia.
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan
berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
h. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i.
Pemberhentian Ketua
Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konpercab/Muscab
hanya dapat melalui:
1. Keputusan
Sidang Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang
Pleno Pengurus Cabang.
2. Usulan
pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian
Pengurus Cabang yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal 1/2
jumlah Komisariat penuh.
j.
Usulan pemberhentian
Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi
disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko.
k. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada
Pengurus Badko selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak
pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masÃh terdapat keberatan atas
keputusan Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus
Besar selambat lambatnya satu mingggu sejak keputusan Pengurus Badko
ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan
paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
l.
Dalam hal Ketua Umum
mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
m.
Bila Sekretaris Umum
tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan
diri atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat
atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara
otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat
dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus
Cabang yang terdekat.
n. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat
Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum
kepada Badko dan menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Cabang.
o. Rapat
Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh
Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui
musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum,
Bendahara Umum dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus
Badko yang ditunjuk untuk itu.
q. Ketua
Umum dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus
Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Keaktifan yang
bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus HMI Cabang.
2.
Realisasi Program kerja
di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3.
Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4. Memperhatikan
hasil sidang pleno dan rekomendasi MPK PC.
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan
organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Menetapkan
dan mengesahkan pendirian KORKOM.
c. Membentuk
Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan
kepengurusannya.
d. Mengesahkan
Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat Cabang.
e. Membentuk
dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
f. Melaksanakan
Sidang Pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali
selama satu periode berlangsung.
g. Melaksanakan
Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode
berlangsung.
h. Melaksanakan
Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
i. Menyampaikan
laporan kerja kepengurusan dan data base anggota 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus
Besar melalui Pengurus Badko.
j. Memilih
dan mengesahkan 1 (satu) orang Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang mide
Formateur dari 3 (tiga) calon Anggota Formateur Korkom yang dihasilkan
Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan
susunan Pengurus Korkom Formateur/Ketua Umum Korkom.
k. Mengusulkan
pembentukan dan pemekaran Cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan
Konferensi/Musyawarah anggota Cabang.
m. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah
anggota Cabang.
Pasal 31
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan
oleh 200 (dua ratus) orang anggota biasa kepada Pengurus Badko setempat yang
selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b. Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat
diusulkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota biasa langsung
kepada Pengurus Besar.
c. Usulan
disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus
Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti
keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah
setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung
kesinambungan Cabang tersebut bila disyahkan dengan mempertimbangkan pendapat
dari Badko dalam forum pleno PB HMI.
e. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun
disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 300 (tiga ratus) anggota
biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu)
kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko
setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga
Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat
disahkan menjadi Cabang penuh.
f.
Di luar Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi
Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan
mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali
Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki
Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang penuh dapat dimekarkan
menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang
dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa,
memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan
Profesi aktif, direkomendasikan dalam Konferensi Cabang asal dan disetujui
dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu wilayah administratif
Kabupaten/Kota.
h. Di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang penuh dapat dimekarkan
menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang
dimekarkan tersebut memiliki minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa,
memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan Konferensi Cabang asal.
i.
Dalam mengesahkan
pemekaran Cabang penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkan tingkat dinamika
Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang
hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas
Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang
kesinambungan Cabang.
j.
Untuk pemekaran Cabang
penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang
telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota bila
memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang
kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang
Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi
salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki
anggota biasa kurang dari 300 (300) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3
(tiga) komisariat dan/atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar
NKRI).
2. Tidak
lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1
(satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Dalam
satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang
selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Tidak
melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan
Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak
melaksanakan Sidang Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20
kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila
Cabang Persiapan dan Cabang Penuh yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan
dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang
Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR
KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a. Koordinator
Komisariat (Korkom) adalah instansi pembantu Pengurus Cabang.
b. Pada
perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom
untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa
jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 34
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi
Pengurus Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat
membaca Al Qur’an.
3. Tidak
sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5. Pernah
menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak
menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum.
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat
membaca Al Qur’an .
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah
menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak
sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat
secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika
mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat
Penuh.
d. Selambat-lambatnya
15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus
Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus Korkom sudah mengadakan serah terima
jabatan.
e. Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif, maka dapat dipilih Pejabat
Ketua Umum.
f. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif adalah:
- Meninggal dunia.
- Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
- Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah
Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
- Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
- Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c
h. Pemberhentian
Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat
dilakukan melalui:
- Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus Cabang.
- Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah Komisariat di wilayah Korkom tersebut atau 1/2 jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.
i.
Usulan pemberhentian
Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi
disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j.
Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus
Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya
ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu
sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masÃh terdapat keberatan
atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus
Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Cabang
ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara
otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan
diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang
terdekat.
l.
Sebelum diadakan Rapat
Harian Pengurus Cabang, Sekretaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua
Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat
dan Pengurus Cabang.
m. Ketua
Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Korkom
dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Korkom.
- Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan.
- Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan
dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah
organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili
Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya dan
berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Pengurus Cabang.
c. Melaksanakan
Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat.
d. Menyampaikan
laporan kerja di Sidang Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta
Pengurus Cabang.
e. Membantu
menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.
f. Mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g. Meminta
laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Menyelenggarakan
Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi
Cabang.
i.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan
menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah
Komisariat.
j.
Mengusulkan kenaikan
dan penurunkan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi
perkembangan Komisariat.
k. Mengusulkan
kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah
Komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada
dalam wilayah koordinasi Korkom.
b. Muskom
dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang.
c. Kekuasaan
dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program
kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan
Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Formateur Korkom sebanyak 3 (tiga)
orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 (satu)
orang sebagai Formateur dan 2 (dua) orang sebagai mide Formateur dengan
memperhatikan suara terbanyak.
d. Tata
tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VIII
K
O M I S A R I A T
Pasal 37
Status
a. Komisariat
merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu
perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa
jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/ serah terima
jabatan Pengurus Demisioner.
c. Setelah
satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/ Cabang yang
bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat Penuh telah terpenuhi,
maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi
Komisariat Penuh dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam
hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus
Cabang.
Pasal 38
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi
pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris
Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Dapat membaca Al Qur’an.
- Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
- Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
- Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Komisariat adalah:
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Dapat membaca Al Qur’an.
- Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
- Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
- Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
- Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
- Sehat secara jasmani maupun rohani
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis.
d. Selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus
Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah
terima jabatan.
e. Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi
kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka
formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
f. Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif, maka dapat dipilih Pejabat
Ketua Umum.
g. Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non-aktif adalah:
- Meninggal dunia.
- Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
- Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
h. Ketua
Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota
Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
- Membuat pernyataan publik atas nama Pengurus Komisariat yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
- Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 58.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i.
Pemberhentian Ketua
Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat
dilakukan melalui:
- Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Harian Pengurus Komisariat.
- Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alas an, bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul dan ditembuskan kepada pengurus cabang
- Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j.
Ketua Umum dapat
mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus
Cabang selambat-lambatnya satu mingggu
sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang
bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu sejak pengajuan
gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam
hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat
secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat
dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus
Komisariat terdekat.
l.
Bila Sekretaris Umum
Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena
mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian
yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua
Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat
Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
m. Sebelum
diadakan Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum,
Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua
Umum kepada pengurus cabang dan menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat.
n. Rapat
Harian Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin
oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui
musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum,
Bendahara Umum dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan
sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh pengurus cabang.
p. Ketua
Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat
dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat.
- Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
- Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan
organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk
dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan
Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali.
d. Melaksanakan
Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
e. Menyampaikan
laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian
Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh
lima) Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari
satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus
Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam Sidang Pleno Pengurus Cabang.
b. Usulan
disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus
Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen
pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas
setempat dan potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan
Komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya
setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal
50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali
Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan
Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi
Komisariat penuh di Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Dalam
mengesahkan pemekaran Komisariat Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan
potensi dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung
Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil
pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifi tas
Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang
kesinambungan Komisariat.
f. Pemekaran
Komisariat penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh
apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50
(lima puluh) anggota biasa.
Pasal 41
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat
penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi
salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki
anggota biasa kurang dari 50 orang.
2. Dalam
satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat
selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3. Tidak
melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam
2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak
melaksanakan Rapat Harian minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali
selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila
Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2
(dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka
Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Cabang.
C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS BESAR
Pasal 42
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi
HMI ditingkat Pengurus Besar.
b. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berfungsi melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan di bawahnya dan
memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas
perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang
yang dipilih oleh peserta Kongres.
d. Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Dapat membaca Al Qur’an.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader III.
- Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
- Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 Cabang penuh.
- Tidak menjadi anggota MPK PB untuk yang ketiga kalinya.
- Sanggup menggikuti rapat-rapat dan sidang MPK PB HMI.
e. Masa
Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun
dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir pada Kongres periode
berikutnya.
f. Apabila
salah satu anggota MPK meninggal, mengundurkan diri, maka diganti oleh calon
MPK PBHMI dengan nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus
setempat berdasarkan suara terbanyak.
g. Apabila
hasil pengawasan dan putusan MPK PB HMI tidak dijalankan maka MPK PB HMI
memanggil Ketua Umum PB HMI untuk dimintai keterangan. Keterangan yang
diperoleh selanjutnya dijadikan bahan oleh MPK PB HMI untuk diberikan penilaian
dengan berpedoman pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas
dan Wewenang MPK PB
a. Menjaga
tegaknya AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar.
b. Menyampaikan
hasil pengawasannya dalam Sidang MPK PB HMI kemudian disampaikan dalam Pleno
Pengurus Besar dalam Kongres.
c. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d. Memberikan
masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e. Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Besar.
f. Menyiapkan
draft materi Kongres.
g. Memberikan
putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang
diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur,
Tata Kerja dan Persidangan MPK PB
a. Struktur
MPK PB terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi- Komisi.
b. Koordinator,
dan ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota MPK PB dalam rapat MPK PB HMI.
c. Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PB difasilitasi oleh Pengurus Besar.
e. MPK
PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang
MKP PB dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin
oleh Koordinator MPK PB.
g. Putusan
MPK PB diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat
diambil melalui suara terbanyak (50%+1).
BAGIAN X
MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG
Pasal 45
Status,
Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi
HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap
kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya,
Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Dapat
membaca Al Qur’an.
3. Tidak
pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan
telah lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah
menjadi Presidium Pengurus Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di
tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum Korkom.
6. Sehat
secara jasmani maupun rohani.
7. Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis yakni karya
tulis ilmiah.
8. Ketika
mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Korkom/Komisariat.
9. Tidak
menjadi anggota MPK PC untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa
Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun
dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi
Cabang berikutnya.
Pasal 46
Tugas dan Wewenang MPK PC
a. Menjaga
tegaknya AD/ART HMI di semua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus
Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan
badan khusus di tingkat Cabang.
c. Memberikan
saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko,
dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus
di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Menyiapkan
draft materi Konferensi Cabang.
Pasal 47
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PC
a. Struktur
MPK PC terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator
dipilih dari dan oleh anggota MPK PC.
c. Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PC difasilitasi oleh Pengurus Cabang.
e. MPK
PC bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang
MPK PC dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PC dan dipimpin
oleh Koordinator MPK PC.
g. Putusan
MPK PC diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat
diambil melalui suara terbanyak ( 50%+1).
BAGIAN XI
MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 48
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan
Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
b. Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan
terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan
penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat
Anggota Komisariat.
c. Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
d. Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI
yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Dapat membaca Al Qur’an.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
- Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II.
- Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insane akademis yakni karya tulis ilmiah.
- Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa
Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1 (satu)
tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode
berikutnya.
Pasal 49
Tugas dan Wewenang MPK PK
a. Menjaga
tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom
serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan
badan khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan
saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom dan
ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan
khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno, rapat harian Pengurus Komisariat dan RAK.
e. Menyiapkan
draft materi Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 50
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PK
a. Struktur
MPK PK terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator
dipilih dari dan oleh anggota MPK PK.
c. Komisi-Komisi
ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh
seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PK difasilitasi oleh Pengurus
Komisariat.
e. MPK
PK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang
MPK PK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PK dan dipimpin
oleh Koordinator MPK PK.
g. Putusan
MPK PK diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat
diambil melalui suara terbanyak (50%+1).
D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 51
Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan
Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai
wahana beraktifi tas di bidang tertentu secara profesional di bawah koordinasi
bidang dalam struktur pimpinan setingkat.
b. Badan
Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
c. Badan
Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan
Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana
pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.
Pasal 52
Jenis Badan Khusus
a. Badan
Khusus terdiri dari korps HMI-wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan
Khusus dapat dibentuk di semua tingkatan struktur HMI.
c. Badan
Khusus sebagaimana yang tersebut dalam point a dan b di atas memiliki pedoman
sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART HMI.
d. Badan
Khusus berfungsi sebagai wadah pengembangan minat dan bakat anggota di bidang
tertentu.
e. Di
tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, Badan Pengelola Latihan (BPL),
Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.
Pasal 53
Korps HMI-Wati
a. Korps
HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai
wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana dan
dinamika gerakan keperempuanan.
b. Di
tingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Di tingkat
eksternal HMI, berfungsi sebagai organisasi keperempuanan.
c. Kohati
terdiri dari Kohati Pengurus Besar HMI, Kohati Badko HMI, Kohati HMI Cabang,
Kohati HMI Korkom dan Kohati HMI Komisariat.
d. Kohati
bertugas:
- Melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
- Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.
e. Kohati
memiliki hak dan wewenang untuk:
- Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
- Kohati berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkat struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
- Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia
Kohati :
- Formasi pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
- Struktur pengurus Kohati berbentuk garis fungsional.
- Pengurus Kohati disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
- Masa kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
ii. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus
Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, telah mengikuti LKK dan LK III.
Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-wati yang pernah
menjadi Pengurus Kohati Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK II
atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus
Kohati Cabang adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati/Bidang
Pemberdayaan Perempuan Komisariat/Korkom, berprestasi dan telah mengikuti LKK
dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-wati yang
pernah menjadi Pengurus Kohati/ Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat, berprestasi
dan telah mengikuti LKK dan LK I. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati
Komisariat adalah HMI-wati berprestasi yang telah
mengikuti LK I dan LKK.
g. Musyawarah
Kohati :
- Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
- Musyawarah Kohati merupakan forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
- Tata tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Kohati.
Pasal 54
Lembaga Pengembangan Profesi
a. Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi
di lingkungan HMI.
b. Lembaga
Pengembangan Profesi terdiri dari:
1. Lembaga
Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI)
2. Lembaga
Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
3. Lembaga
Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
4. Lembaga
Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
5. Lembaga
Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
6. Lembaga
Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
7. Lembaga
Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
8. Lembaga
Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI)
9. Lembaga
Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
c. Lembaga
Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan
perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2. Memberikan
laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d. Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki
pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Masing-masing
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk
melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3. Dapat
melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan
pedoman organisasi lainnya.
4. Dapat
melakukan penyikapan terhadap fenomena eksternal sesuai dengan bidang profesi
masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e. Personalia
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
- Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurangkurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
- Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
- Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI yang setingkat.
- Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.
f. Musyawarah
- Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Cabang.
- Di tingkat Pengurus Besar disebut Musyawarah Nasional di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Cabang dan di tingkat Cabang disebut Musyawarah Lembaga dihadiri oleh anggota Lembaga Pengembangan Profesi Cabang.
- Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan memilih formateur dan mide formateur.
- Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
g. Rapat
Koordinasi Nasional
- Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
- Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Cabang.
- Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program program kerja di lingkungan lembaga-Lembaga Pengembangan Profesi.
h. Pembentukan
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
- Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 (sepuluh) Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Cabang.
- Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau minat dan bakat.
Pasal 55
Badan Pengelola Latihan
a. Badan
Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di
lingkungan HMI.
b. Badan
Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat
Pengurus Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan
Pengelola Latihan bertugas :
- Melaksanakan dan mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
- Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
d. Badan
Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk:
- Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
- Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Badko/Cabang.
- Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia
Badan Pengelola Latihan (BPL)
- Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Sekretaris dan Bendahara.
- Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
- Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
- Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f. Musyawarah
Lembaga :
- Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
- Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat untuk ditetapkan.
- Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).
Pasal 56
Badan Penelitian dan Pengembangan
a. Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas
penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
b. Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di semua tingkat
Pengurus Besar.
c. Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bertugas:
- Melaksanakan dan mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
- Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Besar HMI.
d. Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
- Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
- Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
- Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
- Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI setingkat.
- Masa kepengurusan struktur kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
- Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
f. Musyawarah
Lembaga :
- Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
- Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang diajukan kepada struktur HMI setingkat.
- Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
BAB III
ALUMNI
HMI
Pasal 57
Alumni
a. Alumni
HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI
dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif .
c. Alumni
HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan
perjuangan yang lebih luas dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.
BAB IV
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
Pasal 58
Pengelolaan
Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip
halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan
tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilainilai Islam.
b. Prinsip
transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana
yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip
bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat
dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu
melalui bukti nyata.
d. Prinsip
efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka
usaha organisasi mewujudkan tujuan HMI.
e. Prinsip
efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi
kebutuhannya.
f. Prinsip
berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan
dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani
generasi yang akan datang.
g. Uang
pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya
ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h. Uang
pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i.
Iuran anggota
dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk
Cabang.
BAB V
LAGU,
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 59
Lagu, Lambang, dan atribut organisasi lainnya diatur
dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 60
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu
perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan
Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.
BAB VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
61
Struktur
kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga kepada
seluruh anggota HMI.
Pasal 62
a. Pasal
tentang Rangkap Anggota kehormatan/ Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran
Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan
dan Sanksi Anggota.
b. Pasal-pasal
tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman
Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan
Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal
tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Dasar
Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola
Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d. Pasal-pasal
tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam
Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.
BAB VIII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 63
a. Pedoman-pedoman
Pokok Organisasi dibahas pada forum tersendiri dan disyahkan di Pleno PB HMI.
b. Pedoman-pedoman
Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
- Islam sebagai asas HMI
- Tafsir Tujuan
- Tafsir Independensi
- Nilai-nilai dasar Perjuangan HMI
- Pedoman Kerja Kepengurusan
- Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan
- Pedoman Keuangan dan Perlengkapan
- Pedoman Perkaderan
- Pedoman Kohati
- Pedoman Balitbang
- Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi
- Pedoman Badan Pengelola Latihan
- Ikrar Pelantikan Anggota dan Pengurus
- Atribut Organisasi
- Pedoman mekanisme penetapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar